Kemnaker Tindaklanjuti Penempatan PMI Non Prosedural Tidak Berdokumen di Batam

- 18 Agustus 2021, 11:26 WIB
Kemnaker Tindaklanjuti Penempatan PMI Non Prosedural di Batam
Kemnaker Tindaklanjuti Penempatan PMI Non Prosedural di Batam /Instagram/Kemnaker/

Sementara Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI), Rendra Setiawan, mengungkapkan sidak Tim Satgas PPMI ke kota Batam ini adalah respons atas pengaduan masyarakat terhadap dugaan penempatan PMI nonprosedural ke negara Singapura melalui Batam yang diindikasikan ditempatkan oleh orang perseorangan, bukan melalui pelaksana penempatan PMI.

"Hal ini jelas melanggar ketentuan UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI," kata Rendra.

Rendra menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Satgas PPMI Provinsi Kepri dan Kota Batam untuk melakukan pencegahan penempatan PMI secara nonprosedural melalui kota Batam.

Baca Juga: BSU Gaji Karyawan dan Buruh Tahap 2 Cair Lagi, Segera Cek di bpjsketenagakerjaan.go.id

"Kami mengharapkan seluruh masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindakan-tindakan penempatan PMI nonprosedural baik ke negara-negara Asia Pasifik maupun Timur Tengah dapat segera melaporkan kepada Pemerintah," kata Rendra.***

Halaman:

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah