JURNAL MEDAN- Kemendikbud Ristek telah mengalokasikan dana sebesar Rp3,7 triliun untuk melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan disalurkan untuk guru honorer dan guru non PNS.
BSU tersebut dikabarkan akan dicairkan pada bulan September 2021 ini dan untuk mengetahui informasi lengkapnya, segera daftar di link Resminya.
BSU merupakan bantuan yang disalurkan kepada guru honorer dan non Pegawa Negeri Sipil (PNS) yang terdampak pandemi covid-19 atau PPKM Level 3 dan level 4.
Kemendikbud Ristek menargetkan memberikan bantuan untuk 2 juta orang yang terdiri dari guru honorer dan non PNS,
kemudian ada 48 ribu pengajar seni budaya Indonesia akan mendapatkan BSU sebesar Rp1,8 juta perorang dengan total anggaran Rp 3,7 triliun.
Untuk bisa menjadi sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) para guru honorer dan non PNS bisa melakukan pendaftaran dengan mengakses link resmi Kemendikbud Ristek yaitu info.gtk.kemdikbud.go.id
Berikut Ini persyaratan bagi penerima BSU Rp 1,8 juta pada bulan September 2021 mendatang :
1.Warga Negara Indonesia (WNI)