NURNAL MEDAN - Kemendikbud Ristek akan kembali memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp2,4 juta kepada mahasiswa. Simak cara dan syarat untuk dapatkan UKT Rp2,4 juta dari Kemendikbud Ristek.
UKT Rp2,4 juta tersebut akan disalurkan pada bulan September 2021 ini.
Jika Kamu termasuk dalam golongan mahasiswa yang berhak mendapatkan UKT ini, segera lengkapi syaratnya.
Bantuan UKT itu diberikan Kemendikbud Ristek terkait banyaknya beban biaya kuliah mahasiswa yang orang tua dan wali terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: BLT Subsidi Dan BSU Gaji Cair ke 5 Kriteria Ini, Cek di Kemnaker.go.id atau bpjsketenagakerjaan
Mendikbud Ristek NadiembMakarim mengungkapkan bahwa pemerintah telah mempersiapkan bantuan UKT khusus untuk mahasiswa.
"Mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena dampak ekonomi daripada Covid ini, kami merespons dengan membuat bantuan UKT yang kami lanjutkan," ungakp Nadiem Makarim.
Adapaun syarat untuk menerima Bantuan UKT :
1. Bukti atau keterangan sah bahwa orangtua atau wali meninggal dunia.