JURNAL MEDAN - Pemerintah lewat Kementerian Sosial (Kemensos) ternyata tak hanya memberikan BLT kepada anak sekolah saja, namun kategori anak usia dini (balita) juga akan mendapatkan bantuan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2021 ini.
Total BLT anak usia dini dan anak sekolah mencapai Rp7,4 juta dari PKH Kemensos di tahun 2021 ini.
Untuk bisa mendapatkan BLT anak usia dini dan anak sekolah hingga Rp 7,4 ini, masyarakah harus mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Baca Juga: BSU Gaji untuk Karyawan dan Buruh Tahap 2 Telah Cair, Segera Cek di Kemnaker.go.id
Seluruh anak usia dini dan anak sekolah diperlukan daftar DTKS Kemensos, karena bantuan PKH ini hanya akan diberikan berdasarkan data valid yang ada di DTKS.
Rincian dari total BLT Rp7,4 juta ini meliputi bantuan dana anak usia dini sebesar Rp3 juta per tahun.
Lalu, bantuan danabanak sekolah sebesar Rp4,4 juta dengan rincian SD senilai Rp900.000 per tahun, SMP Rp1,5 juta per tahun, dan SMA Rp2 juta per tahun.
Baca Juga: BSU Gaji Rp1 Juta Untuk Buruh dan Karyawan Cair September 2021, Segera Cek di Kemnaker.go.id
Berikut ini syarat untuk mendapatkan BLT anak usia dini dan anak sekolah melalui PKH Kemensos :