1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
2. Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK);
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Baca Juga: Guru Honorer Dengan 6 Syarat Ini Dipastikan Dapat BSU Rp1,8 Juta di Bulan September 2021
Berikut ini langkah-langkah cara daftar DTKS Kemensos agar bisa menjadi penerima BLT anak usia dini dan anak sekolah:
1. Cara daftar DTKS Kemensos hanya dapat dilakukan secara langsung. Lakukan pendaftaran sebagai peserta KPM ke kepala desa/lurah;
2. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;
3. Bawa data diri lengkap seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu;
4. Semua data tersebut kemudian akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).