JURNAL MEDAN - Kemendikbud telah menjadwalkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru honorer dan Non PNS pada september tahun ini. Segera Login info.gtk.kemdikbud.go.id.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp3,7 triliun akan dicairkan bagi 2 Juta guru honorer, non PNS dan tenaga pengajar seni Budaya Indonesia saat pandemi covid-19.
Sementara bagi guru honorer, non PNS dan tenaga pengajar seni Budaya Indonesia yang ingin ditetapkan sebagai penerima BSU guru honorer dan Non PNS harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kemendikbud Ristek.
Baca Juga: Alasan Febs Tereliminasi Untuk Kedua Kalinya di MasterChef Indonesia Season 8
Selanjutnya untuk dapat melakukan proses pencairan BSU guru honorer dan non PNS 2021 harus melalui langkah-langkah yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek.
Kemendikbud Ristek Agar para guru honorer dan non PNS mendaftar sebagai penerima bantuan dapat agar segera cek link resmi info.gtk.kemdikbud.go.id.
Berikut ini syarat penerima BSU guru honorer dan non PNS dari Kemendikbud Ristek 2021:
1.Warga Negara Indonesia (WNI)