"Ini ada di menit 16 sampe 28 sambil menunjukan kitab buku cover merah dan hijau itu kitabnya (Safinatun Najah). Dia bilang 'ya saudara jangan mau ditipu hijrah ke Taurat dan Injil itu yang bener dihadapan Allah ya para Ustaz, Kiai ayo berpikir ini karangan lho'. Jadi itu karangan dari Imam Nawawi maka jangan sampai ini tertipu," ungkap Muntaha.
Dalam membuat laporan itu Ia pun membawa sejumlah barang bukti semisal video yang dianggap meresahkan. Dia berharap laporan membuat efek jera dan tidak ada lagi pernyataan yang sama yang membuat keresahan antar agama di Indonesia. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasa 45 A UU RI No. 19 Tahun 2019 tentang ITE dan Pasal 156 KUHP soal penyebaran ujaran kebencian, penghinaan terhadap golongan rakyat Indonesia.
Baca Juga: HOAKS! BPIP Bantah Muhammad Kace Sebagai Duta Pancasila
3. Muhammad Kace Dilaporkan Kembali Pada bulan April Tahun 2021
Aliansi Ulama Se-Jatim (Jawa Timur) melaporkan Muhammad Kace ke Polisi pada April 2021 lalu, dengan kasus yang sama seperti dua tahun yang lalu dan yang terjadi saat ini.
Muhammad Kace seorang YouTuber bermodus murtadin ini, memang terlihat sengaja menjelek-jelekkan Islam, Kitab Kuning, Ulama dan Pondok Pesantren ini, kembali tidak jera.
Muhammad Kace diketahui hingga saat ini terus memproduksi konten SARA, menjelekkan ajaran Islam, menjelekkan kitab kuning di Pondok Pesantren, serta menghina Nabi Muhammad.
4. Muhammad Kace Dilaporkan Lagi di Bulan Agustus 2021 ke Mabes Polri
Mabes Polri telah menerima laporan terkait gaduhnya YouTuber Muhammad Kace yang diduga melakukan penistaan agama, pada hari Minggu, 22 Agustus 2021.