Ini Syarat Naik Kereta Api di Masa PPKM Level 3 dan 4 yang Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021

- 24 Agustus 2021, 23:31 WIB
Ini Syarat Naik Kereta Api di Masa PPKM Level 3 dan 4 yang Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021
Ini Syarat Naik Kereta Api di Masa PPKM Level 3 dan 4 yang Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021 /Situs PT KAI

JURNAL MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan syarat naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal tidak berubah seiring perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021.

Pada Senin 23 Agustus 2021, Presiden Jokowi mengumumkan PPKM diperpanjang dengan perubahan status di sejumlah daerah, dari PPKM Level 4 menjadi Level 3.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Th 2021. Artinya syarat-syarat tersebut tidak berubah.

Baca Juga: Yusuf Manubulu Bela Muhammad Kace, Minta MUI Juga Proses Ustadz Abdul Somad dan Yahya Waloni

"Syarat naik KA Jarak Jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan Surat Tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan," ujar Joni Martinus di situs KAI, Selasa 24 Agustus 2021.

Syarat perjalanan KA Jarak Jauh:

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x