Ini Syarat Naik Kereta Api di Masa PPKM Level 3 dan 4 yang Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021

- 24 Agustus 2021, 23:31 WIB
Ini Syarat Naik Kereta Api di Masa PPKM Level 3 dan 4 yang Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021
Ini Syarat Naik Kereta Api di Masa PPKM Level 3 dan 4 yang Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021 /Situs PT KAI

Baca Juga: Segera Login di gurupppk.kemdikbud.go.id. Jadwal Dan Lokasi Tes Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Telah Ditetapkan

Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal:

1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

"Syarat menggunakan KA Jarak Jauh dan KA Lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah," kata Joni.

Baca Juga: Dapat Uang 1 Koper Plus Mobil Mewah dari Deddy Corbuzier, Ini Profil, Biodata, Karir Hingga IG dr Gunawan

Pada PPKM tanggal 17-23 Agustus, KAI menolak keberangkatan 3.439 calon pelanggan karena tidak sesuai persyaratan, seperti berusia di bawah 12 tahun serta tidak membawa kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%," ujar Joni.

KAI mencatat jumlah pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada periode 17-23 Agustus sebanyak 129.915 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 18.559 pelanggan.

Jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA Jarak Jauh dan Lokal pada periode sepekan sebelumnya yakni 10-16 Agustus 2021 sebanyak 17.757 pelanggan, pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada 17-23 Agustus turun 4,3%.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah