Yang dimaksud adalah surat Al-Jinn, yang diterjemahkan, ‘sesungguhnya ketika hamba Allah (Nabi Muhammad SAW) berdiri menyembah-Nya (melaksanakan salat), mereka (jin-jin) itu berdesakan mengerumuninya’.
Terus Mendapat Kecaman dari Berbagai Pihak
Akibat pernyataan yang dikeluarkannya tersebut, Muhammad Kace mendapat kecaman dari berbagai pihak. Netizen, tentu saja, jadi garda terdepan dalam mengecam Muhammad Kace.
Baca Juga: Rekam Jejak Kasus YouTuber Muhammad Kace dari Tahun 2019, 2020 Hingga 2021 Karena Penistaan Agama!
Kecaman juga datang dari MUI, yang notabene salah satu organisasi umat Islam terbesar di Indonesia.
Hal ini lantaran Pak Kace dianggap melakukan penistaan pada Nabi Muhammad SAW dan agama Islam secara umum, sehingga bisa saja diperkarakan dan dibawa ke ranah hukum.
Selain itu, tanggapan terkait kasus penistaan agama oleh Muhammad Kace pun dikomentari oleh pemuka agama Ustaz Yusuf Mansyur. Ia bahkan mendesak polisi untuk bertindak.
Baca Juga: Muhammad Kace Jelas Menghina Islam, Fadli Zon : Jangan Sampai Orang Cari Keadilan Sendiri
"Apalagi nanti takutnya melebar kemana-mana, akan membuat perpecahan yang padahal tadinya udah harmonis bagi para pemeluk antar agama," kata Yusuf Mansur.
Maka dari itu, Ustaz Yusuf Mansyur menginginkan Muhammad Kace segera dipenjara. Dia berharap kasus tersebut dapat ditangani oleh pihak kepolisian.***