JURNAL MEDAN -Khusus untuk guru honorer dan non PNS agar jangan marah. Karena tidak semua guru honorer dan non PNS mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1,8 juta dari Kemendikbud Ristek.
Hanya ada 6 golongan guru honorer dan non PNS yang bisa mendapatkan BSU Rp 1,8 juta ini. BSU tersebut dikabarkan bakal cair pada bulan September 2021.
Ada 6 golongan yang berhak dapatkan BSU tersebut, untuk infoemasi lengkapnya silahkan lengkapi syaratnya di link resmi info.gtk.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Breaking News! Muhammad Kace Ditangkap di Bali, Kabareskrim: Segera Dibawa ke Jakarta
Ketika melakukan pendaftaran sebagai penerima bantuan, guru honorer dan non PNS harus memiliki email dan memastikan email itu aktif dan bisa digunakan.
Diketahui, BSU tersebut diberikan oleh Kemendikbud Ristek untuk guru honorer dan non PNS yang terdampak diberlakukanya PPKM level 3 dan level 4 yang sebelumnya PPKM Darurat.
Berikut 6 golongan guru honorer dan non PNS yang berhak mendapatkan BSU Rp 1,8 juta 2021 ;
Baca Juga: Profil Haji Anif, Orang Tua Wagub Sumut Musa Rajekhsah: Pernah Jual Jangkrik untuk Bertahan Hidup
1.Harus Warga Negara Indonesia (WNI).