Bawaslu Teken MoU Dengan BSSN Untuk Perlindungan Informasi dan Transaksi Elektronik

- 25 Agustus 2021, 22:01 WIB
Bawaslu Teken MoU Dengan BSSN Untuk Perlindungan Informasi dan Transaksi Elektronik
Bawaslu Teken MoU Dengan BSSN Untuk Perlindungan Informasi dan Transaksi Elektronik /Humas Bawaslu RI

JURNAL MEDAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) teken Memorandum of Understanding (MoU) secara daring dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk Perlindungan Informasi dan Transaksi Elektronik di lingkungan Bawaslu.

MoU ini diharapkan dapat menjadi landasan kerja sama dan aktivitas bersama antara Bawaslu dan BSSN dalam rangka mencegah ancaman siber yang dapat merusak perangkat teknologi informasi, mengganggu data seperti data pemilu dan pemilihan.

Dalam praktiknya MoU ini akan berdampak dalam digitalisasi dan keamanan siber di era internet dan terkoneksi.

Baca Juga: Fakta Baru! Latar Belakang Yusuf Manubulu Pembela Muhammad Kace Adalah Seorang Agnostik, Begini Pengakuannya

Misalnya penyerahan akun surat elektronik resmi Bawaslu kepada seluruh pimpinan dan sekretariat Bawaslu Provinsi hingga Bawaslu Kabupaten/Kota yang didahului peluncuran layanan elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (e-PPID) terintegrasi Bawaslu.

"MoU ini dapat meningkatkan kualitas perlindungan informasi dan transaksi elektronik [...] Sejalan dengan komitmen Bawaslu untuk berupaya meningkatkan kinerja Bawaslu melalui pemanfaatan teknologi," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam siaran pers, Rabu 25 Agustus 2021.

MoU ini juga akan meningkatkan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam kaitannya dengan penggunaan tanda tangan elektronik dan sertifikat elektronik

Dengan begitu administrasi dan persuratan di Bawaslu dapat berjalan tidak terbatas waktu (penuh waktu) dan tak terbatas ruang. Artinya dapat dilaksanakan di mana pun para pimpinan Bawaslu berada.

Baca Juga: BSSN Kawal Pengamanan Siber Selama Acara Penyelenggaraan dan Upacara HUT RI ke-76

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x