Muhammad Kace Ditahan Mabes Polri Selama 20 Hari, Argo: Jika Diperlukan, Penahanan Dapat Diperpanjang 40 Hari

- 26 Agustus 2021, 12:11 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono /Divisi Humas Polri



JURNAL MEDAN - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan Bareskrim Mabes Polri telah resmi menahan YouTuber Muhammad Kace selama 20 hari ke depan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Penahanan itu, kata Argo Yuwono, merujuk pada ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Benar, 20 hari penahanannya," kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 26 Agustus 2021.

Baca Juga: Jadwal Tes Sudah Ditetapkan, Ini 5 Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2021

"Yang memungkinkan penyidik untuk menahan tersangka berdasarkan sejumlah pertimbangan. Masa penahanan dapat diperpanjang 40 hari jika diperlukan," tutup Argo Yuwono mengutip Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa penahanan itu resmi dilakukan sejak Rabu malam, 25 Agustus 2021.

Diketahui, Muhammad Kace tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 17.20 WIB usai ditangkap penyidik di wilayah Bali sehari sebelumnya.

Baca Juga: Bergerak Cepat Tangkap Muhammad Kace, Polisi: Sudah Bikin Gaduh!

"Muhammad Kace sudah ditahan, tadi malam masuk tahanan pukul 21.50 WIB," ucap Ramadhan.

Muhammad Kace kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga enam tahun. Ia dipersangkakan penyidik melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

Dia berperkara karena video ceramah yang diunggahnya berpolemik dan menuai kontroversi. Salah satu yang mencuat ialah terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW yang diunggah dengan judul 'Kitab Kuning Membingungkan'.

Baca Juga: Yusuf Manubulu Tuding Banyak Pendakwah Muslim Lakukan Penistaan Agama, Siapa Ustaz yang Dimaksud?

"Kitab kuning ini hanya usaha manusia, ya barangkali benar, tapi apakah menyimpang dari Quran, ya. Kenapa? Karena Quran tidak memerintahkan harus membaca hadis dan fiqih. Alquran lebih memberikan isyarat orang harus membaca Taurat dan Injil," kata Muhammad Kace dalam video tersebut.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x