Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan, Ini Cara Download Hingga Cek Status Vaksinasi Covid-19

- 28 Agustus 2021, 14:01 WIB
Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan, Ini Cara Download Hingga Cek Status Vaksinasi Covid-19
Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan, Ini Cara Download Hingga Cek Status Vaksinasi Covid-19 /Screenshot Peduli Lindungi

JURNAL MEDAN - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan di seluruh moda transportasi secara serentak mulai hari ini, Sabtu, 28 Agustus 2021.

Artikel ini akan memberitahukan cara download sertifikat dan cek status vaksinasi Covid-19 dari PeduliLindungi, hanya cukup menyediakan KTP.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, aplikasi PeduliLindungi ini diterapkan guna menekan penyebaran Covid-19, khususnya di Indonesia.

Baca Juga: Sama Seperti Muhammad Kace, UAS Dikabarkan Diciduk Bareskrim Polri Terkait Kasus Penistaan Agama! Benarkah?

"Simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran covid-19. Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik," kata Menteri Budi Karya Sumadi dalam siaran pers, Sabtu, 28 Agustus 2021.

Menhub Budi telah menginstruksikan Direktur Jenderal (Dirjen) di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturan agar segera bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.

Menhub juga sudah meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik kelolaan pemerintah, BUMN, maupun swasta untuk mempersiapkan diri.

"Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini," ujarnya.

Baca Juga: Yusuf Manubulu Sebut Kasus Penistaan Agama Muhammad Kace Bisa Selesai dengan Dialog, Ini Alasannya!

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x