Cair September 2021, Ini Syarat Agar 300 Ribu Guru Madrasah Non PNS Bisa Dapatkan Bantuan dari Kemenag

- 30 Agustus 2021, 11:09 WIB
Cair September 2021, Ini Syarat Agar 309 Ribu Guru Madrasah Non PNS Bisa Dapatkan Bantuan dari Kemenag
Cair September 2021, Ini Syarat Agar 309 Ribu Guru Madrasah Non PNS Bisa Dapatkan Bantuan dari Kemenag /Kemenag

JURNAL MEDAN - Pencairan insentif atau bantuan untuk 300 ribu guru Madrasah non PNS sedang diproses oleh Kementerian Agama (Kemenag). Dalam artikel ini kami sajikan, syarat agar guru madrasah non PNS bisa mendapatkan bantuan dari Kemenag.

Menag Yaqut Cholil Qoumas memperkirakan insentif atau bantuan guru madrasah non PNS ini akan mulai cair pada September 2021 ini.

"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," tegas Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Sabtu, 28 Agustus 2021.

Baca Juga: Sinopsis Balika Vadhu Episode 133 ANTV Senin 30 Agustus 2021: Kalyani Minta Anandi Jauhi Jagdish

"Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar," lanjutnya.

Menurut Menag, insentif atau bantuan ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.

Baca Juga: Sinopsis Uttaran Episode 326 ANTV Senin 30 Agustus 2021: Ekadashi Minta Meethi Bahagiakan Akash

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

Halaman:

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah