JURNAL MEDAN - Bagi guru honorer dan non PNS siap-siap untuk menerima bantuan supsidi upah (BSU) dari Kemendikbud Ristek. Pasalnya, BSU Rp 1,8 juta itu dikabarkan bakal cair pada bulan September 2021 ini.
Akan tetapi, tidak semua guru honorer dan non PNS mendapatkan BSU Rp 1,8 juta dari Kemendikbud Ristek.
Hanya ada 6 kriteria guru honorer dan non PNS yang bisa mendapatkan BSU Rp 1,8 juta ini.
Untuk informasi lengkapnya silahkan lengkapi syaratnya di link resmi info.gtk.kemdikbud.go.id.
Ketika melakukan pendaftaran sebagai penerima bantuan, guru honorer dan non PNS harus memiliki email dan memastikan email itu aktif dan bisa digunakan.
Baca Juga: Kumpulan Twibbon Ucapan Selamat Hari Pelanggan Nasional 2021, Cocok Dibagikan ke Medsos
Berikut 6 kriteria guru honorer dan non PNS yang berhak mendapatkan BSU Rp 1,8 juta 2021:
1. Harus Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Harus Berstatus PTK non-PNS.