Hal itu diungkapkan oleh Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan pada Senin, 30 Agustus 2021.
Selain HRS, PT DKI Jakarta juga mengungkapkan penguatan putusan yang ditujukan untuk dua terdakwa lainnya dalam kasus swab RS Ummi, Bogor, yaitu Andi Taat dan Hanif Alatas.
Wali Kota Bogor Bima Arya melaporkan HRS karena menolak untuk melakukan tes swab ketika menjalani perawatan di RS Ummi Kota Bogor pada November 2020 silam.
Bima Arya juga melaporkan manajemen RS Ummi Bogor karena diduga menghalangi penanganan Covid-19 di wilayah yang dipimpinnya.
Laporan Bima Arya ini berujung pada ditetapkannya HRS dan Direktur Utama RS Ummi Kota Bogor Andi Tatat sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana karena menghambat penanganan Covid-19 dalam pengambilan tes swab. ***