PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Timur yang membuat HRS harus menjalani hukuman selama 4 tahun penjara
Perlu Anda ketahui, dua anggota Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang menolak banding HRS diisukan merupakan majelis hakim kontroversial.
Baca Juga: Keras! Husin Alwi Shihab Sebut Pendukung HRS Layak di Tembak Mati Kerena Telah Keroyok Polisi
Mereka adalah Haryono dan M Yusuf yang telah memotong hukuman terpidana kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra, dan memotong hukuman terpidana kasus korupsi serta suap Fatwa MA Jaksa Pinangki.***