Tak Terima Banding HRS di Tolak PT DKI Jakarta, Ustaz Hilmi Sindir Hukuman Jaksa Pinangki Hingga Akhirat

- 31 Agustus 2021, 16:45 WIB
Tak Terima Banding HRS di Tolak PT DKI Jakarta, Ustaz Hilmi Sindir Hukuman Jaksa Pinangki Hingga Akhirat
Tak Terima Banding HRS di Tolak PT DKI Jakarta, Ustaz Hilmi Sindir Hukuman Jaksa Pinangki Hingga Akhirat /Instagram/@hilmi28

PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Timur yang membuat HRS harus menjalani hukuman selama 4 tahun penjara

Perlu Anda ketahui, dua anggota Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang menolak banding HRS diisukan merupakan majelis hakim kontroversial.

Baca Juga: Keras! Husin Alwi Shihab Sebut Pendukung HRS Layak di Tembak Mati Kerena Telah Keroyok Polisi

Mereka adalah Haryono dan M Yusuf yang telah memotong hukuman terpidana kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra, dan memotong hukuman terpidana kasus korupsi serta suap Fatwa MA Jaksa Pinangki.***

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah