1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).
2. Belum lulus sertifikasi.
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.
6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
Baca Juga: Terpopuler: Ruhut Sitompul vs UAS Semakin Memanas! Ustaz Abdul Somad Dikabarkan Ditangkap Polisi?
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (60 tahun).