Login simpatika.kemenag.go.id Cek Jadwal Pencairan dan Kriteria Penerima BSU Guru Honorer Madrasah 2021

- 1 September 2021, 12:41 WIB
Login simpatika.kemenag.go.id Cek Jadwal Pencairan dan Kriteria Penerima BSU Guru Honorer Madrasah 2021
Login simpatika.kemenag.go.id Cek Jadwal Pencairan dan Kriteria Penerima BSU Guru Honorer Madrasah 2021 /Portal Simpatika

JURNAL MEDAN - Kementerian Agama (Kemenag) akan kembali mencairkan BSU guru honorer Madrasah pada tahun 2021. Segera cek jadwalnya dengan login di simpatika.kemenag.go.id.

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan insentif atau bantuan guru Madrasah non PNS ini dijadwalkan dicairkan pada bulan September 2021 ini.

"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," ujarnya di Jakarta, Sabtu, 28 Agustus 2021.

Baca Juga: Cara Cek Tes SKD CPNS Bawaslu 2021. Login di sscasn.bkn.go.id

Kementerian Agama mencairkan BSU guru honorer madrasah pada tahun 2021 agar para guru lebih semangat dan memiliki semangat kerja untuk meningkat mutu pendidikan saat pandemi covid 19.

"Insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan," ujar Yaqut Cholil Qoumas.

Sementara bagi guru honorer Madrasah harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan harus dilengkapi untuk menjadi penerima BSU dari Kemenag tahun 2021.

Berikut ini 12 kriteria penerima BSU guru honorer Madrasah 2021:

Baca Juga: Ingat! Mulai Hari Ini Bantuan Untuk 300 Ribu Guru Madrasah Non PNS Dicairkan Kemenag

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

2. Belum lulus sertifikasi.

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

Baca Juga: Terpopuler: Ruhut Sitompul vs UAS Semakin Memanas! Ustaz Abdul Somad Dikabarkan Ditangkap Polisi?

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA atau Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Baca Juga: Nah Loh! Mujahid 212 Sentil Prabowo Subianto Soal Rivalitas dengan Jokowi : Sungguh IQ Rendah

Bagi guru honorer madrasah yang akan menerima BSU ini, akan mendapatkan bantuan setelah dinyatakan sebagai penerima melalui proses seleksi data dari Simpatika. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah