Soal Dugaan Kasus Pelecehan Seksual, Ketua KPI Pusat: 7 Internal Diinvestigasi, Nanti Kelanjutannya Diumumkan

- 2 September 2021, 14:04 WIB
Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan 7 Internal KPI sudah di Investigasi soal kasus dugaan pelecehan seksual.
Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan 7 Internal KPI sudah di Investigasi soal kasus dugaan pelecehan seksual. /Instagram @agung_suprio

JURNAL MEDAN - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio mengatakan, KPI Pusat telah menginvestigasi 7 orang internal dalam kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadao MS.

Namun sayang, Agung Suprio enggan menyebutkan indentitas 7 orang yang telah di investigasi tersebut.

Baca Juga: Jadwal dan Link Pendaftaran Vaksinasi Covid 19 di Sumatera Utara Lengkap dengan Cara Daftar dan Lokasinya

"Investigasi internal pada 7 orang, nanti saya umumkan kelanjutannya ya," kata Agung Suprio saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 2 September 2021.

Jika sampai terbukti melakukan perundungan dan pelecehan seksual terhadap MS, Agung Suprio menegaskan 7 orang tersebut akan diberikan sanksi tegas, yakni pemecatan.

"Sanksinya sesuai aturan kepegawaian, memang ada sanksi pemecatan," tegas Agung Suprio.

Baca Juga: Cara Cek Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2021 di 17 Kementerian dari Kemendikbud Ristek Hingga Kemenag

"KPI Pusat akan menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan terhadap korban sesuai hukum yang berlaku," tutup Agung Suprio.

Berdasarkan Peraturan KPI Nomor 1/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan, sanksi pegawai KPI terkait pelanggaran tata tertib dapat berupa sanksi, teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x