JURNAL MEDAN - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio mengatakan, KPI Pusat telah menginvestigasi 7 orang internal dalam kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadao MS.
Namun sayang, Agung Suprio enggan menyebutkan indentitas 7 orang yang telah di investigasi tersebut.
"Investigasi internal pada 7 orang, nanti saya umumkan kelanjutannya ya," kata Agung Suprio saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 2 September 2021.
Jika sampai terbukti melakukan perundungan dan pelecehan seksual terhadap MS, Agung Suprio menegaskan 7 orang tersebut akan diberikan sanksi tegas, yakni pemecatan.
"Sanksinya sesuai aturan kepegawaian, memang ada sanksi pemecatan," tegas Agung Suprio.
"KPI Pusat akan menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan terhadap korban sesuai hukum yang berlaku," tutup Agung Suprio.
Berdasarkan Peraturan KPI Nomor 1/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan, sanksi pegawai KPI terkait pelanggaran tata tertib dapat berupa sanksi, teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.