Soal Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis di KPI, Kabareskrim: Kalau Gak Ada Laporan, Kita Sulit Mengetahui

- 2 September 2021, 14:38 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Kepolisian Sulit Mengetahui Kasus Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual Sesama Jenis di KPI Pusat Jika Korban tak melapor
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Kepolisian Sulit Mengetahui Kasus Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual Sesama Jenis di KPI Pusat Jika Korban tak melapor /dok. PMJNews

JURNAL MEDAN - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto angkat suara menanggapi kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual sesama jenis di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Komjen Agus Andrianto mengatakan aparat penegak hukum sulit mengetahui kasus dugaan pelecehan jika korban tidak melaporkan.

"Kalau nggak ada laporan dari korbannya kan sulit kita tahu suatu kejadian itu terjadi," kata Komjen Agus Andrianto dilansir PMJNews, Kamis 2 September 2021.

Baca Juga: Soal Dugaan Kasus Pelecehan Seksual, Ketua KPI Pusat: 7 Internal Diinvestigasi, Nanti Kelanjutannya Diumumkan

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Kepolisian siap melakukan penyelidikan atas perundungan dan pelecehan seksual sesama jenis di KPI Pusat.

"Saya baru dapat informasi tadi pagi. Dittipidum akan turunkan tim untuk menyelidiki," kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Sementara itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio mengatakan, KPI Pusat telah menginvestigasi 7 orang internal dalam kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadap MS.

Baca Juga: Jadwal dan Link Pendaftaran Vaksinasi Covid 19 di Sumatera Utara Lengkap dengan Cara Daftar dan Lokasinya

Namun sayang, Agung Suprio enggan menyebutkan indentitas 7 orang yang telah di investigasi tersebut.

"Investigasi internal pada 7 orang, nanti saya umumkan kelanjutannya ya," kata Agung Suprio saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 2 September 2021.

Jika sampai terbukti melakukan perundungan dan pelecehan seksual terhadap MS, Agung Suprio menegaskan 7 orang tersebut akan diberikan sanksi tegas, yakni pemecatan.

Baca Juga: Spoiler Manga One Piece 1024: Kemunculan Usopp dan Kekuatan Haki Raja

"Sanksinya sesuai aturan kepegawaian, memang ada sanksi pemecatan," tegas Agung Suprio.

"KPI Pusat akan menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan terhadap korban sesuai hukum yang berlaku," tutup Agung Suprio.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x