JURNAL MEDAN - Pihak RS Polri Kramat Jati, Jakarta meminta penyidik Bareksrim Polri untuk menjemput tersangka kasus dugaan penistaan agama, Yahya Waloni.
Hal itu diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihak RS Polri Kramat Jati meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menjemput Yahya Waloni karena kondisi kesehatan sudah membaik.
"Pihak RS Polri meminta penyidik Bareskrim untuk menjemput MYW, sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan dilansir PMJNews, Jumat 3 September 2021.
Meski demikian, Kombes Pol Ahmad Ramadhan belum bisa memastikan kapan penyidik Bareskrim Polri akan menjemput Yahya Waloni.
"Nanti akan diinformasikan lebih lanjut kalau sudah dijemput," kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Sebelumnya, karena kondisi kesehatan menurun, Yahya Waloni terpaksa dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta tak lama setelah ditangkap di kediamannya pada Kamis 26 Agustus 2021 lalu.
Kepala Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Brigjen Pol Asep Hendradiana menerangkan setelah menjalani perawatan kesehatan Yahya Waloni berangsur membaik.
Meski begitu, Yahya Waloni kata Brigjen Asep Hendradiana masih harus meminum obat sesuai resep dokter.
Baca Juga: Profil, Agama, dan Instagram Samuel Zylgwyn, Pemeran Utama Sinetron Naluri Hati di SCTV
"Alhamdulillah ia (Yahya Waloni) telah membaik. Sudah tidak ada (sesak napas) dan tetap minum obat sesuai rekomendasi dokter SpJP dan dokter SpPD,” ungkap Brigjen Asep Hendradiana saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 31 Agustus 2021.
Untuk diketahui, Yahya Waloni ditangkap Bareskrim Polri pada Rabu 26 Agustus 2021 di rumahnya di Cibubur, Jakarta.
Yahya Waloni ditangkap dengan kasus ujaran kebencian berbau SARA serta kooperatif dan tidak melakukan perlawanan sedikitpun.
Yahya Waloni sebelumnya pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme terkait dugaan penistaan agama terhadap Injil.
Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Injil itu sebagai kitab palsu.
Selain itu, Yahya Waloni dianggap melanggar UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia juga diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penangkapan Yahya Waloni dilakukan dengan kooperatif.
Sementara Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan penangkapan Yahya Waloni terkait kasus penistaan agama.
Baca Juga: Sejarah Palang Merah Indonesia Atau PMI yang Diperingati Hari Ini 3 September 2021
"Ujaran kebencian berdasarkan SARA" kata Rusdi kepada wartawan, Kamis 26 Agustus 2021.***