JURNAL MEDAN - Tim Kuasa Hukum Muhammad Kace, Sandi E Situngkir mengatakan, pihaknya merindukan hukum positif yang tertuang pada Pasal 1 Ayat 3 UUD (Undang-Undang Dasar) 1945.
Bahkan dalam membela Muhammad Kace, Sandi E Situngkir juga mengutip UU PNPS (Penetapan Presiden) Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 1965 yang di produksi oleh Presiden Ke-1 Soekarno.
Menurut Sandi E Situngkir, perjalanan hukum yang menimpa Muhammad Kace saat ini tak mengindahkan dan tak mengedepankan makna dari Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 dan UU PNPS RI Nomor 1 Tahun 1965.
Baca Juga: Lagi Viral Nih! Maling Kotak Infak Bugil dan Bermasker Terekam CCTV, Warganet: Tuyul Kearifan Lokal
"Tentu saja kita berlaku pada ketentuan hukum yang positif hati ini. Apakah kita merindukan hukum yang lebih baik? Paling tidak mendekati konvensi perserikatan bangsa-bangsa yang bersifat universal. Ya, kedepan kita merindukan seperti itu," kata Sandi E Situngkir dikutip Jurnal Medan dari kanal YouTube Yusuf Manubulu, Senin, 6 September 2021.
"UU PNPS 1965 itu di produksi oleh Presidem Soekarno, kalau kita membaca secara historikal yang terdapat dalam UU tersebut yaitu, landasan kritik, landasan sosiologis, landasan yuridis, memang Soekarno ketika membuat UU itu tidak ditujukan tidak seperti keadaan hari ini," sambungnya.
Seharusnya, kata Sandi E Situngkir, pihak penegak hukum dapat mengedepankan tujuan Presiden Soekarno pada UU PNPS 1965, dalam menangani kasus Muhammad Kace.
"Tujuan UU dibetuk adalah mencapai revolusi di Indonesia. Soekarno saat itu bertujuan mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Berdasarkan pancasila dan UUD," ujar Sandi E Situngkir