Demi Bebaskan Muhammad Kace, Tim Kuasa Hukum Kutip UUD 1945, UU PNPS 1965 Zaman Presiden Soekarno

- 6 September 2021, 17:05 WIB
Tim Kuasa Hukum Kutip UUD 1945, UU PNPS 1965 sampai Presiden Soekarno untuk bebaskan Muhammad Kace
Tim Kuasa Hukum Kutip UUD 1945, UU PNPS 1965 sampai Presiden Soekarno untuk bebaskan Muhammad Kace /YouTube.com/Muhammad Kece

"Siapa-siapa mereka yang dituju dalam UUD itu, yaitu kelompok-kelompok yang menggunakan agama untuk merongrong Pancasila dan UUD 1945. Sehingga kalau kita bac pelan-pelan UU itu, tidak ditujukan kepada yang hari-hari ini terjadi di sekarang ini," lanjutnya.

Menurut Sandi E Situngkir, seharusnya kasus Muhammad Kace bisa diselesaikan dengan cara musyawarah dan tak perlu dibawa ke ranah hukum.

Baca Juga: Viral! Orang Utan Dikalimantan Tengah Dipaksa Jadi Budak Seks, Diperkosa Setiap Hari

"Tapi, Soekarno paham betul jika masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang bisa di ajak Musyawarah. Di pasal 2 UUD 1 PNPS 1965 itu disebutkan, menteri agama atau jaksa agung berkewajiban memberikan surat teguran kepada orang-orang atau organisasi yang melakukan penistaan atau penodaan terhadap agama-agama yang ada di Indonesia," tutup Sandi E Situngkir.***

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah