"Siapa-siapa mereka yang dituju dalam UUD itu, yaitu kelompok-kelompok yang menggunakan agama untuk merongrong Pancasila dan UUD 1945. Sehingga kalau kita bac pelan-pelan UU itu, tidak ditujukan kepada yang hari-hari ini terjadi di sekarang ini," lanjutnya.
Menurut Sandi E Situngkir, seharusnya kasus Muhammad Kace bisa diselesaikan dengan cara musyawarah dan tak perlu dibawa ke ranah hukum.
Baca Juga: Viral! Orang Utan Dikalimantan Tengah Dipaksa Jadi Budak Seks, Diperkosa Setiap Hari
"Tapi, Soekarno paham betul jika masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang bisa di ajak Musyawarah. Di pasal 2 UUD 1 PNPS 1965 itu disebutkan, menteri agama atau jaksa agung berkewajiban memberikan surat teguran kepada orang-orang atau organisasi yang melakukan penistaan atau penodaan terhadap agama-agama yang ada di Indonesia," tutup Sandi E Situngkir.***