JURNAL MEDAN - Kementerian Agama (Kemenag) RI akan segera melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tahap I dimulai pada tanggal 20 September hingga 7 Oktober 2021. Bagi anda yang mengikuti tes SKD CPNS Tahap I Kemenag agar segera cek syarat dan ketentuanya.
Tes SKD CPNS 2021 dilaksanakan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Hal itu disampaikan oleh Sekjen Kemenag Nizar kepada wartawan pada Selasa, 7 September 2021.
“SKD CPNS Kemenag Tahap I digelar secara luring. Sesuai rekomendasi Ketua Satgas Penanganan COVID-19, bahwa pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat,” tegas Nizar.
Nizar menjelaskan, SKD Tahap I ini akan dilaksanakan di tujuh provinsi, yakni: Papua Barat, Gorontalo, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, dan Papua.
Nizar mengatakan, jadwal pelaksanaan SKD sudah diterbitkan dan seluruh peserta bisa mengaksesnya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. “Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,” jelasnya.
Berikut ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Kemenag Tahun 2021 dengan protokol kesehatan ketat:
1. Dalam kondisi sehat dan bersedia mengikuti protokol kesehatan;