ICJR Nilai Lapas Tangerang Kebakaran Karena Kelebihan Kapasitas

- 8 September 2021, 11:56 WIB
ICJR Nilai Lapas Tangerang Kebakaran Karena Kelebihan Kapasitas
ICJR Nilai Lapas Tangerang Kebakaran Karena Kelebihan Kapasitas /twitter/@txtdaritng

JURNAL MEDAN - Lapas Kelas I Tangerang terbakar pada Rabu, 8 September 2021 dini hari disebut karena mengalami kelebihan kapasitas atau overcapacity.

Hal itu disampaikan Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 8 September 2021.

Maidina mengatakan, berdasarkan data ICJR, pada Agustus 2021 lapas tersebut memuat penghuni sebanyak 2.087 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Baca Juga: Sel Terkunci Saat Lapas Kelas I Tangerang Kebakaran, Data Ditjen PAS: Lapas Kelebihan Kapasitas 245 Persen

Padahal, kata dia, kapasitas lapas tersebut hanya untuk 600 WBP, dengan kondisi ini beban Lapas Kelas I Tangerang mencapai 245 persen.

Menurut Maidina, hal ini menyebabkan upaya pengawasan, perawatan hingga mitigasi tidak berjalan efektif.

"Hal ini jelas berdampak pada upaya mitigasi lapas dalam kondisi darurat, misalnya kebakaran," kata dia.

Maidina menuturkan bahwa overcapacity itu disebabkan tidak sejalannya antara sistem peradilan pidana di Indonesia dengan kondisi lapas.

Baca Juga: 41 Napi Lapas Kelas I Tangerang Tewas dalam Insiden Kebakaran

Halaman:

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah