Sikapi Somasi PT Sentul City Tbk, Fadli Zon: Saya Dukung Rocky Gerung Cari Keadilan

- 9 September 2021, 22:32 WIB
Dukung Rocky Gerung, Fadli Zon: Sentul City Harus Diselidiki, Bagaimana Bisa Kuasai Wilayah Seperti Warisan Nenek Moyangnya
Dukung Rocky Gerung, Fadli Zon: Sentul City Harus Diselidiki, Bagaimana Bisa Kuasai Wilayah Seperti Warisan Nenek Moyangnya /Tangkapan Layar YouTube Fadli Zon Official

JURNAL MEDAN - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menegaskan dirinya siap mendukung Rocky Gerung untuk mencari keadilan.

Hal itu disampaikan Fadli Zon menyikapi somasi yang dilayangkan oleh PT Sentul City Tbk terhadap Rocky Gerung.

Dukungan tersebut disampaikan Fadli Zon melalui akun Twitter pribadinya @fadlizon, Kamis 9 September 2021.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kemenkeu Berikan Bantuan Untuk PKL dan Pemilik Warung Sebesar Rp 1,2 Juta

"Saya dukung Rocky Gerung dan warga mencari keadilan," kata Fadli Zon.

Fadli Zon mengatakan PT Sentul City Tbk harus diselidiki karena seolah telah menguasai wilayah yang ditempati oleh Rocky Gerung.

"Harus diselidiki bagaimana Sentul City seolah menguasai wilayah itu seperti warisan nenek moyangnya," kata Fadli Zon.

Baca Juga: Segera Cek, Kemnhan Umumkan Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2021 di 20 Tilok

Lebih lanjut, Fadli Zon mengatakan banyak warga mengeluh karena tanah sudah di 'plot'.

"Padahal mereka sudah tinggal puluhan tahun di daerah Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupate Bogor," kata Fadli Zon.

Seperti diketahui, PT Sentul City Tbk diberitakan telah melayangkan somasi kepada Rocky Gerung terkait hak kepemilikan lahan yang berada di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada 28 Juli dan 6 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Hanya Dalam 3 Minggu, Presiden Jokowi Resmikan 6 Proyek Infrastruktur, Ini Daftar dan Nilai Proyeknya

PT Sentul City Tbk mengklaim, pihaknya adalah pemilik sah dari tanah seluas 800 meter persegi yang dibangun oleh Rocky Gerung.

Dalam rinciannya, PT Sentul City Tbk mengungkapkan klaimnya itu dengan menunjukkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 2411 dan nomor 2412.

Dalam poin somasi yang dilayangkan oleh PT Sentul City Tbk, meminta Rocky Gerung yang tinggal di lokasi itu untuk segera meninggalkan rumah dalam waktu 7x24 jam.

Baca Juga: Baru Rilis, Ini Lirik Lagu 'Merelakan' oleh Rizky Febian yang Akan Jadi Sountrack Film KATA

Hal itu dilakukan oleh PT Sentul City Tbk agar dapat segera membongkar beberapa rumah yang ada di kawasan tersebut.

Namun, jika tidak dikosongkan dalam waktu yang telah ditentukan, PT Sentul City Tbk menegaskan akan membongkar paksa rumah Rocky Gerung dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah