PT Sentul City Tbk mengklaim, pihaknya adalah pemilik sah dari tanah seluas 800 meter persegi yang dilokasi ditempati Rocky Gerung.
Dalam rinciannya, PT Sentul City Tbk mengungkapkan klaimnya itu dengan menunjukkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 2411 dan nomor 2412.
Baca Juga: 3 Kriteria PKL dan Pemilik Warung yang Bisa Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Segera Lengkapi Syaratnya
Dalam poin somasi yang dilayangkan oleh PT Sentul City Tbk, meminta Rocky Gerung yang tinggal di lokasi itu untuk segera meninggalkan rumah dalam waktu 7x24 jam.
Hal itu dilakukan oleh PT Sentul City Tbk agar dapat segera membongkar beberapa rumah yang ada di kawasan tersebut.
Namun, jika tidak dikosongkan dalam waktu yang telah ditentukan, PT Sentul City Tbk menegaskan akan membongkar paksa rumah Rocky Gerung dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).***