4. Peserta yang tidak terdapat formasi linier di sekolah induk dan tidak ada formasi kosong di sekolah lain.
Bagi peserta PPPK Guru 2021 yang sudah terlihat jadwalnya, agar segera mencetak kartu peserta ujian.
Dan juga melakukan swab RT PCR atau rapid test antigen (H-2 untuk swab dan H-1 untuk rapid test) sebelum tanggal pelaksanaan seleksi kompetensi.
Akan tetapi, khusus PPPK Guru 2021 biaya rapid test difasilitasi oleh fasilitas kesehatan terdekat melalui surat edaran Surat Kemenkes Nomor: SR.04.01/ll/2309/2021tentang Pemberitahuan fasilitas tes antigen dan vaksinasi covid 19 Kepada PPPK Guru Tahun 2021 tertanggal 6 September 2021.
Adapun isi surat edarannya sebagai berikut:
1. Pemeriksaan tes antigen dan Vaksinasi untuk peserta PPPK Guru agar difasilitasi oleh dinas kesehatan setempat sesuai dengan daerah asal peserta PPPK Guru dengan menggunakan RDT Antigen dan Vaksin yang sudah didistribusikan oleh Kementerian Kesehatan.
2. Dinas Kesehatan Provinsi dapat segera mendistribusikan RDT Antigen kepada Kabupaten/Kota yang sudah tidak memiliki RDT Antigen atau jumlahnya sudah terbatas.
3. Dinas Provinsi yang sudah tidak memiliki RDT Antigen atau jumlahnya sudah terbatas untuk didistribusikan kepada Kabupaten/Kota, agar segera menyampaikan permintaan kepada Kementerian Kesehatan.