JURNAL MEDAN - Nasib para guru honorer dan non PNS belum juga ada kejelasan dari Kemendikbud Ristek terkait jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1,8.
Bantuan tersebut diberikan kepada guru honorer dan non PNS yang terdampak pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Kemendikbud Ristek mengeluarkan rilis telah memperpanjang masa aktivasi rekening Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (BSU PTK) Bukan Pegawai negeri Sipil (BPNS) hingga 31 Juli 2021. Namun, hingga kini belum ada kejelasan kapan akan dicairkan.
Jurnal Medan sudah mencoba mengkonfirmasi langsung ke Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Iwan Syahril terkait kelanjutan pencairan BSU. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban.
Diketahui, Kemendikbud Ristek sebelumnya mengeluarkan rilis telah memperpanjang masa aktivasi rekening Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (BSU PTK) Bukan Pegawai negeri Sipil (BPNS) hingga 31 Juli 2021.
Untuk program BSU guru honorer dan non PNS Rp 1,8 Juta kepada 2 Juta guru honorer dan non PNS saat pandemi covid 19, Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp4,5 triliun.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Kapuslapdik, Abdul Kahar menjelaskan bahwa penerima BSU PTK Bukan PNS Tahun 2020 yang sampai saat ini belum melakukan aktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekening di bank hingga 31 Juli 2021.