Baca Juga: Abhimana Masuk Rumah Sakit Keracunan Makanan: Terpakaa Menikahi Tuan Muda Rabu 15 September 2021
“Jadi, penerima BSU 2020 yang sampai saat ini belum mengaktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekeningnya paling lambat tanggal 31 Juli 2021,” disampaikan Abdul Kahar di Jakarta, pada Kamis, 8 Juli 2021.
Lebih lanjut, Kahar menjelaskan BSU tersebut sebagai upaya Kemendikbud Ristek untuk mengoptimalkan penyaluran bantuan kepada penerima bantuan yang masih mengalami kendala di masa Pandemi Covid-19.
"Kami pandang perubahan ini perlu dilakukan, guna memberikan waktu kepada penerima bantuan untuk mengaktifkan rekening bantuan,” tambahnya.
Imbauan juga disampaikan Kapuslapdik kepada Kepala Sekolah dan Kepala Perguruan Tinggi agar dapat memfasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan Bukan PNS penerima BSU di lingkungannya supaya segera mencairkan bantuan sosial ini.