“Komnas HAM mendapat banyak pengaduan mengenai nasib guru honorer dan telah melakukan investigasi serta menyampaikan rekomendasi pada presiden. Diantara rekomendasi strategis Komnas HAM kepada presiden adalah kebutuhan afirmasi kebijakan, khususnya dalam pengikutsertaan tenaga honorer guru dalam penangangkatan CPNS atau PPPK,” jelas Munafrizal.
Selanjutnya Munafrizal mengingatkan, dalam penyelesaian permasalahan guru honorer dibutuhkan lebih dari sekedar political statement, tetapi juga political action. Hal ini bukan hanya menyangkut kepentingan guru semata, tetapi tentang mutu pendidikan dan nasib generasi penerus bangsa.
Sedangkan Mirati Dewaningsih, Wakil Ketua Pansus GTKH, mempertanyakan secara tegas apakah permasalahan guru honorer yang terus berlarut-larut termasuk dalam kategori pelanggaran HAM. “Saya hanya ingin ketegasan apakah permasalahan guru honorer ini termasuk pelanggaran HAM atau bukan. Karena dari keterangan yang disampaikan Komnas HAM belum memberikan kejelasan ke arah tersebut,” tegas Mirati.
Dalam penutupnya, Tamsil Linrung kembali menegaskan permasalahan guru honorer harus segera dituntaskan. Jika ini tidak dilakukan, maka potensi pelanggaran hak asasi manusia pada guru honorer dapat terjadi. Jangan sampai ada penilaian bahwa pemerintah sengaja membuat guru-guru honorer sengsara.***