Jabatan terakhir yang disandang Irjen Pol Napoleon Bonaparte adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
Lalu dirinya diduga mendapatkan suap atau gratifikasi dari buronan Djoko Tjandra, sehingga nama maling uang rakyat (koruptor) tersebut tidak masuk dalam DPO atau Red Notice dari Interpol.
Meskipun membantah, namun diketahui Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah resmi diganjar hukuman 4 tahun penjara.
Sebelumnya, tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kace mengaku mendapat tindak penganiayaan di Rutan Mabes Polri.
Muhammad Kace kemudian membuat laporan atas tindakan penganiayaan tersebut.
Laporan Muhammad Kace terkait dugaan penganiayaan ini dibenarkan oleh , Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Rusdi Hartono mengatakan pihak kepolisian menerima laporan dugaan penganiayaan terhapad Muhammad Kace tersebut pada tanggal 26 Agustus 2021.
"Pada 26 Agustus 2021 Bareskrim menerima laporan. Atas nama pelapor Muhammad Kosman (Muhammad Kace_red) . Kasusnya pelapornya mengaku mendapat penganiayaan dari orang saat ini menjadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 17 September 2021.