JURNAL MEDAN - Pakar telematika yang juga mantan Menpora Roy Suryo melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Polda Metro Jaya atas tudingan pencemaran nama baik, berita bohong dan fitnah.
Keputusan Roy Suryo untuk mempolisikan mantan politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean tersebut didukung oleh beberapa pihak. Salah satunya Rektor Universitas Ibnu Khaldun, Musni Umar.
"Saya dukung mas. Saya pun disebut sebagai rektor bodoh," tulis Musni Umar di akun Twitternya @musniumar, Senin 20 September 2021.
Dalam laporannya, Roy Suryo menuduh Ferdinand Hutahaean telah melakukan fitnah dan berita bohong berdasarkan cuitan di Twitter Ferdinand Hutahaean pada 14 September 2021.
Laporan Roy itu sudah diterima polisi dengan nomor LP / B / 4639 / IX / 2021 / SPKT / POLDA METRO JAYA tanggal 20 September 2021.
Dukungan lain juga datang dari Mustofa Nahrawardaya. Melalui akun Twitternya @TofaTofa_id, dirinya mengaku pesimis laporan tersebut akan diproses oleh polisi.
Baca Juga: Roy Suryo ke Ferdinand Hutahaean: Jangan Playing Victim, Hadapi Saja Penyidik di Polda Metro Jaya
"Meski saya pesimis Mas. Saya tetap dukung," tulis Mustofa.
Editor: Sunardi Panjaitan