Komisi III DPR dan Komnas HAM Desak Polri Usut Dugaan Penganiayaan Napoleon Bonaparte ke Muhammad Kace

- 21 September 2021, 09:00 WIB
Komisi III DPR dan Komnas HAM Desak Polri Usut Dugaan Penganiayaan Napoleon Bonaparte ke Muhammad Kace
Komisi III DPR dan Komnas HAM Desak Polri Usut Dugaan Penganiayaan Napoleon Bonaparte ke Muhammad Kace /ANTARA

Baca Juga: Alasan Lain yang Membuat Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya Kace, Dirtipidum: Kace Tak Tahu Dia Jenderal Polisi

"Saya nggak paham ini terjadinya seperti apa, ini satu kamar atau nggak satu kamar, kalau orang yang sama-sama tersinggung dijadikan satu kamar, yang satu suka menyinggung dan yang satu gampang tersinggung ya jadilah," kata Jazilul.

"Maksud saya karena ini soal yang sensitif soal penodaan agama segera diselesaikan jangan memancing publik untuk beropini berspekulasi macam-macam," sambungnya.

Wakil Ketua Umum PKB ini juga meminta agar persoalan penganiayaan ini bisa dijelaskan lebih lanjut. Jika memang ada persoalan hukum maka segera diselesaikan sesuai jalur hukum.

"Kalau ini masalah kesalahpahaman dijelaskan kesalahpahaman, kalau ini masalah hukum dilanjutkan jalur hukumnya karena ini menurut saya yang paling berat opininya," tutup Jazilul.

Baca Juga: Napoleon Bonaparte Diduga Aniaya Muhammad Kace, Ferdinand Hutahaean: Jangan Seret ke Perbedaan Agama

Sama seperti Komisi III DPR RI, Komnas HAM juga mendukung Polri memproses hukum Napoleon Bonaparte setelah menganiaya Muhammad Kace di Rutan Bareskrim Polri.

"Napoleon harus diproses hukum karena melakukan perbuatan melawan hukum," kata Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab.

Tak hanya itu, Amiruddin juga meminta Polri bisa menjamin keselamatan Muhammad Kace selama menjalani hukuman penjara.

Alasannya, kata Amiruddin, Muhammad Kace telah menjadi tanggungjawab polisi karena yang bersangkutan berada di dalam rutan Bareskrim Polri.

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah