Diduga Aniaya Muhammad Kace, Status Napoleon Bonaparte di Kepolisian Tunggu Hasil Sidang Etik

- 21 September 2021, 10:51 WIB
Napoleon Bonaparte
Napoleon Bonaparte /Antara

JURNAL MEDAN - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menanggapi dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte terhadap tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kace.

Argo Yuwono mengatakan Napoleon Bonaparte masih merasa dirinya seperti atasan para penjaga rutan, saat ingin melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace.

"Di sisi lain kan yang bersangkutan (Irjen Napoleon) masih sebagai seperti atasan dengan seorang bawahan yang sedang menjaga tahanan," kata Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 20 September 2021.

Baca Juga: Sinopsis Uttaran di ANTV Hari Ini Selasa, 21 September 2021 : Sumitra Kaget Mukta Jadi Supir Taksi

Napoleon Bonaparte sendiri dinyatakan masih aktif sebagai anggota Polri berpangkat jenderal bintang 2 atau irjen. Sebelum beperkara, Napoleon pernah menjabat Kadiv Hubinter Polri.

Hal senada juga diungkapkan oleh, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Propam Polri ini menyatakan Napoleon Bonaparte masih menjadi anggota polisi aktif meski sudah dijatuhi hukuman penjara.

"Irjen NB statusnya masih anggota Polri aktif," ujar Ferdy melalui pesan singkat kepada wartawan, baru-baru ini.

Baca Juga: Sinopsis Kurulus Osman di NET TV 21 September 2021: Gunduz dan Bamsi Bey Menuju Sogut Bertemu Alisar Bey

Ferdy menjelaskan bahwa penjaga Rutan Bareskrim diduga lalai dalam melaksanakan tugas.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x