Akibatnya, penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Napoleon Bonaparte kepada Muhammad Kace di dalam rutan terjadi.
"Terkait peristiwa penganiayaan terhadap Muhammad Kace, proses penyidikan telah dilakukan oleh Dittipidum dan Propam Polri juga telah memeriksa petugas jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik, sehingga terjadi penganiayaan di dalam sel tahanan," kata Ferdy.
Terkait perkara itu, Ferdy mengaku Polri sudah menyiapkan Komisi Kode Etik terhadap Napoleon Bonaparte.
Kata Ferdy, Nasib Napoleon Bonaparte sebagai polisi akan ditentukan usai adanya putusan hukum berkekuatan inkrah.
"Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang komisi etik terhadap Irjen NB setelah incraht," tegas Ferdy.
"Diketahui Irjen NB mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum vonis 4 tahun penjara dalam kasus penghapusan Red Notice Djoko Tjandra," tutup Ferdy.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi tak akan pandang bulu, meski Napoleon Bonaparte sudah menjelaskan alasan menganiaya Muhammad Kace lewat surat terbukanya itu.
Andi menegaskan, surat tersebut tidak akan mengganggu proses hukum. "Tidak akan mengganggu proses penyidikan," kata Andi.