Diduga Aniaya Muhammad Kace, Status Napoleon Bonaparte di Kepolisian Tunggu Hasil Sidang Etik

- 21 September 2021, 10:51 WIB
Napoleon Bonaparte
Napoleon Bonaparte /Antara

Akibatnya, penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Napoleon Bonaparte kepada Muhammad Kace di dalam rutan terjadi.

"Terkait peristiwa penganiayaan terhadap Muhammad Kace, proses penyidikan telah dilakukan oleh Dittipidum dan Propam Polri juga telah memeriksa petugas jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik, sehingga terjadi penganiayaan di dalam sel tahanan," kata Ferdy.

Baca Juga: Anies Baswedan Diperiksa KPK Hari ini, Ferdinand Hutahaen Berikan Dukungan. Beri Saran ini Sebelum ke KPK

Terkait perkara itu, Ferdy mengaku Polri sudah menyiapkan Komisi Kode Etik terhadap Napoleon Bonaparte.

Kata Ferdy, Nasib Napoleon Bonaparte sebagai polisi akan ditentukan usai adanya putusan hukum berkekuatan inkrah.

"Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang komisi etik terhadap Irjen NB setelah incraht," tegas Ferdy.

Baca Juga: Komisi III DPR dan Komnas HAM Desak Polri Usut Dugaan Penganiayaan Napoleon Bonaparte ke Muhammad Kace

"Diketahui Irjen NB mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum vonis 4 tahun penjara dalam kasus penghapusan Red Notice Djoko Tjandra," tutup Ferdy.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi tak akan pandang bulu, meski Napoleon Bonaparte sudah menjelaskan alasan menganiaya Muhammad Kace lewat surat terbukanya itu.

Andi menegaskan, surat tersebut tidak akan mengganggu proses hukum. "Tidak akan mengganggu proses penyidikan," kata Andi.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah