Diduga Aniaya Muhammad Kace, Status Napoleon Bonaparte di Kepolisian Tunggu Hasil Sidang Etik

- 21 September 2021, 10:51 WIB
Napoleon Bonaparte
Napoleon Bonaparte /Antara

JURNAL MEDAN - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menanggapi dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte terhadap tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kace.

Argo Yuwono mengatakan Napoleon Bonaparte masih merasa dirinya seperti atasan para penjaga rutan, saat ingin melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace.

"Di sisi lain kan yang bersangkutan (Irjen Napoleon) masih sebagai seperti atasan dengan seorang bawahan yang sedang menjaga tahanan," kata Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 20 September 2021.

Baca Juga: Sinopsis Uttaran di ANTV Hari Ini Selasa, 21 September 2021 : Sumitra Kaget Mukta Jadi Supir Taksi

Napoleon Bonaparte sendiri dinyatakan masih aktif sebagai anggota Polri berpangkat jenderal bintang 2 atau irjen. Sebelum beperkara, Napoleon pernah menjabat Kadiv Hubinter Polri.

Hal senada juga diungkapkan oleh, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Propam Polri ini menyatakan Napoleon Bonaparte masih menjadi anggota polisi aktif meski sudah dijatuhi hukuman penjara.

"Irjen NB statusnya masih anggota Polri aktif," ujar Ferdy melalui pesan singkat kepada wartawan, baru-baru ini.

Baca Juga: Sinopsis Kurulus Osman di NET TV 21 September 2021: Gunduz dan Bamsi Bey Menuju Sogut Bertemu Alisar Bey

Ferdy menjelaskan bahwa penjaga Rutan Bareskrim diduga lalai dalam melaksanakan tugas.

Akibatnya, penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Napoleon Bonaparte kepada Muhammad Kace di dalam rutan terjadi.

"Terkait peristiwa penganiayaan terhadap Muhammad Kace, proses penyidikan telah dilakukan oleh Dittipidum dan Propam Polri juga telah memeriksa petugas jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik, sehingga terjadi penganiayaan di dalam sel tahanan," kata Ferdy.

Baca Juga: Anies Baswedan Diperiksa KPK Hari ini, Ferdinand Hutahaen Berikan Dukungan. Beri Saran ini Sebelum ke KPK

Terkait perkara itu, Ferdy mengaku Polri sudah menyiapkan Komisi Kode Etik terhadap Napoleon Bonaparte.

Kata Ferdy, Nasib Napoleon Bonaparte sebagai polisi akan ditentukan usai adanya putusan hukum berkekuatan inkrah.

"Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang komisi etik terhadap Irjen NB setelah incraht," tegas Ferdy.

Baca Juga: Komisi III DPR dan Komnas HAM Desak Polri Usut Dugaan Penganiayaan Napoleon Bonaparte ke Muhammad Kace

"Diketahui Irjen NB mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum vonis 4 tahun penjara dalam kasus penghapusan Red Notice Djoko Tjandra," tutup Ferdy.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi tak akan pandang bulu, meski Napoleon Bonaparte sudah menjelaskan alasan menganiaya Muhammad Kace lewat surat terbukanya itu.

Andi menegaskan, surat tersebut tidak akan mengganggu proses hukum. "Tidak akan mengganggu proses penyidikan," kata Andi.

Baca Juga: Napoleon Bonaparte Diperiksa Hari Ini! Begini Kronologi Insiden 'Bogem Mentah' Kepada Muhammad Kace

Justru kata Andi, surat terbuka dari Napoleon Bonaparte itu malah membuat terang motif penganiayaan terhadap Muhammad Kace yang merupakan tersangka kasus dugaan penodaan agama.

"Justru surat terbuka itu memperjelas motif pelaku melakukan penganiayaan karena ingin mencari perhatian dengan alasan membela agama," tutup Andi.

Diketahui, kasus ini diusut polisi usai Muhammad Kace alias Muhamad Kosman alias Kece membuat laporan ke Bareskrim Polri. Dia melapor bahwa dirinya dianiaya oleh sesama tahanan di dalam rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Jagdish dan Gauri Tinggal Bersama, Pura-pura Suami Istri: Sinopsis Balika Vadhu Hari ini 21 September 2021

Laporan polisi (LP) itu terdaftar dalam LP bernomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim. LP itu dibuat pada 26 Agustus 2021 atas nama Muhamad Kosman alias Muhammad Kace. ***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah