Kuasa Hukum Curiga Polisi Berupaya Hilangkan Barang Bukti, Enggan Bawa Muhammad Kace ke Rumah Sakit

- 22 September 2021, 14:52 WIB
Kuasa Hukum Curiga Polisi Berupaya Hilangkan Barang Bukti, Enggan Bawa Muhammad Kace ke Rumah Sakit
Kuasa Hukum Curiga Polisi Berupaya Hilangkan Barang Bukti, Enggan Bawa Muhammad Kace ke Rumah Sakit /Youtube

JURNAL MEDAN - Kuasa hukum tersangka penistaan agama Muhammad Kace, Komarudin Simanjuntak curiga ada upaya untuk menghilangkan barang bukti dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte.

Pernyataan itu disampaikan Komarudin Simanjuntak dalam keterangan pers yang disiarkan di channel Youtube Saifuddin Ibrahim, Rabu, 22 September 2021.

Komarudin mengaku, dari hasil investigasi timnya, Muhammad Kace sampai memohon-mohon untuk di bawa ke rumah sakit hingga dibuat keterangan terkena Covid-19.

Baca Juga: Napoleon Bonaparte Diisolasi Usai Diperiksa, Tak Boleh Keluar Sel Kecuali Untuk Kepentingan Penyidikan

Padahal kata Komarudin, Muhammad Kace memiliki penyakit komorbid yakni penyakit gula, saat mengalami penganiayaan tersebut.

"Karena yang sedang disiksa (Muhammad Kace) tetapi tanpa diberitahu kepada keluarganya, tanpa dibawa berobat. Jadi klien kami sudah bermohon-mohon supaya yang bersangkutan diminta diperiksa ke dokter, karena dia memiliki penyakit kormobid, yaitu ada sakit gula," kata Komarudin dikutip Jurnal Medan dari kanal YouTube Saifuddin Ibrahim, Rabu, 22 September 2021.

"Tetapi begitu kejamnya penyidik Mabes Polri tidak mau membawa ke rumah sakit untuk di periksa gulanya. Tetapi ternyata diisukan yang bersangkutan kena Covid-19, sehingga yang bersangkutan harus isolasi mandiri 2-3 minggu," sambungnya.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Minta Bareskrim Polri Kembalikan ATM Milik Kace Untuk Biaya Hidup Istri Selama di Jakarta

Pasca Muhammad Kace dikabarkan terkena Covid-19, Komarudin merasa ada yang tak wajar dari pernyataan pihak Bareskrim Polri.

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x