JURNAL MEDAN - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus korupsi DAK Lampung Tengah. Kasus korupsi lain yang pernah menyeret nama Azis Syamsuddin adalah soal red notice Djoko Candra.
Dalam kasus DAK Lampung Tengah, nama Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Salah satunya disebutkan Azis Syamsuddin meminta tolong kepada Robin untuk mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Jaksa KPK dalam surat dakwaanya menyebut Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS ke AKP Robin dan seorang rekannya sebagai pengacara atas nama Maskur Husain. Maskur juga sedang diadili dalam perkara tersebut.
Kasus lain yang pernah menyeret nama Azis Syamsuddin adalah soal red notice Djoko Tjandra.
Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte mengatakan, sempat berbicara melalui telepon dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin soal red notice Djoko Tjandara.
Hal tersebut disampaikan saat bersaksi dalam sidang suap penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Tommy Sumardi.
“Saya bilang siapa yang Anda telepon mau disambungkan pada saya? Terdakwa mengatakan Bang Ajis. Ajis siapa? Azis Syamsuddin. Oh Wakil Ketua DPR RI?” kata Napoleon dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 24 November 2020 lalu.