Kabar Gembira dari Kemenag! Bantuan Guru Non PNS Madrasah Segera Cair

- 27 September 2021, 21:56 WIB
Kabar Gembira dari Kemenag! Bantuan Guru Non PNS Madrasah Segera Cair
Kabar Gembira dari Kemenag! Bantuan Guru Non PNS Madrasah Segera Cair /Kemenag/

Baca Juga: Makin Populer! Leo Consul Dijuluki Pria Idaman di Terpaksa Menikahi Tuan Muda, Dari Hobi Masak Hingga Host

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun). "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

Baca Juga: Benarkah Ajaran Wali Songo Tidak Sesuai Syariat Islam? Ini Jawaban Tegas Buya Yahya

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Halaman:

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x