CSIRT terdiri atas tiga bagian. Pertama, CSIRT Nasional atau Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional (Pusopskamsinas).
Kedua, CSIRT Sektoral pada sektor administrasi pemerintahan, energi dan sumber daya mineral, transportasi, keuangan, kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, pangan, pertahanan, sektor lain yang ditetapkan oleh Presiden. Ketiga, CSIRT Organisasi.
Sekjen Kementan Dr. Ir. Kasdi Subagyono mengatakan, salah satu strategi pembangunan pertanian adalah digitalisasi pertanian menggunakan teknologi terkini dan Internet of Things
(IoT).
"Pembentukan CSIRT sangat diperlukan sebagai langkah pengamanan yang intensif agar pelaksanaannya tidak terganggu," ujar Sekjen Kementan. ***