Bagaimana Indikator Pemilu Disebut Adil? Ini Penjelasan Anggota Bawaslu Rahmat Bagja

- 21 Oktober 2021, 12:09 WIB
Bagaimana Indikator Pemilu Disebut Adil? Ini Penjelasan Anggota Bawaslu Rahmat Bagja
Bagaimana Indikator Pemilu Disebut Adil? Ini Penjelasan Anggota Bawaslu Rahmat Bagja /Foto: Rahmat Bagja IG

JURNAL MEDAN - Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebutkan setidaknya terdapat empat indikator keadilan pemilu di dalam setiap pesta demokrasi.

Ia menuturkan bahwa keadilan pemilu merupakan sebuah keniscayaan dalam setiap terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

Keempat indikator tersebut adalah kesetaraan bagi seluruh elemen, kepastian hukum, penyelenggara independen dan profesional, serta kontestasi yang bebas dan fair (pemilu yang adil).

Baca Juga: Hai Anak Muda, Ada 100 Titik SKPP di Seluruh Indonesia, Bawaslu Target 10.000 Calon Pengawas Lahir di 2024

"Indikator pertama yaitu kesetaraan bagi seluruh elemen yang terlibat dalam proses pemilu," ujar Rahmat Bagja dalam webinar 'Refleksi Pilkada 2020 menuju Pemilu dan Pilkada 2024', Senin 18 Oktober 2021.

Indikator kedua adalah kepastian hukum. Menurut Rahmat Bagja, kepastian hukum dalam setiap tahapan dan proses penyelesaian sengketa dan pelanggaran sangat penting.

Indikator ketiga adalah penyelenggara pemilu yang independen, profesional, dan berintegritas.

Indikator keempat adalah kontestasi yang bebas dan fair, bisa diartikan sebagai keadilan dalam pemilu sebagai asas pemilu yang secara konstitusional ditegaskan dalam pasal 22E ayat 1 UU 1945.

Baca Juga: Bawaslu Terbitkan Rekomendasi Hasil Kajian Hukum Pilkada 2020, Diantaranya Wewenang Pelanggaran Administrasi

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x