Bawaslu Terbitkan Rekomendasi Hasil Kajian Hukum Pilkada 2020, Diantaranya Wewenang Pelanggaran Administrasi

- 27 Agustus 2021, 00:04 WIB
Bawaslu Terbitkan 6 Rekomendasi Hasil Kajian Hukum Pilkada 2020, Diantaranya Wewenang Pelanggaran Administrasi. Foto: Ratna Dewi Pettalolo
Bawaslu Terbitkan 6 Rekomendasi Hasil Kajian Hukum Pilkada 2020, Diantaranya Wewenang Pelanggaran Administrasi. Foto: Ratna Dewi Pettalolo /Humas Bawaslu RI

JURNAL MEDAN - Bawaslu RI pada Kamis 26 Agustus 2021 meluncurkan buku hasil Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020.

Buku ditulis Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dan Khairul Fahmi (Dosen Hukum Universitas Andalas), menampilkan hasil kajian dari kaca mata penegakan hukum Pilkada 2020 yang berlangsung di 270 daerah.

Diantara pembahasan buku seperti data 210 dugaan tindak pidana pilkada yang ditangani Bawaslu yang telah diteruskan ke tingkat penyidikan.

Baca Juga: Abu Janda Dinilai Bela Muhammad Kace, Christ Wamea: Manusia yang Dipenuhi Roh Jahat Ini kok Bela Penista Agama

Kemudian Bawaslu menangani pelanggaran administrasi secara nasional sebanyak 1.532 dugaan pelanggaran administrasi pilkada.

"Pelanggaran administrasi tersebut terjadi di seluruh tahapan penyelenggaraan pilkada," kata Ratna Dewi Pettalolo saat peluncuran buku.

Buku ini juga memberikan rekomendasi bagi sejumlah pihak terkait: mulai dari Pemangku Kebijakan, Pembuat UU, Parpol, akademisi, penggiat pemilu, konsultan hukum dan politik, masyarakat luas, hingga kepala daerah.

Adapun rekomendasi atau hasil dan manfaat dari kajian hukum Pilkada 2020 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Cuitan Ruhut Sitompul Banjir Komentar, Netizen Usulkan Ustaz Yahya Waloni dan Muhammad Kace Satu Sel

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x