Masyarakat Perlu Paham Kapan Polisi Diperbolehkan Memeriksa Ponsel Seseorang

- 21 Oktober 2021, 17:44 WIB
Masyarakat Perlu Paham Kapan Polisi Diperbolehkan Memeriksa Ponsel Seseorang
Masyarakat Perlu Paham Kapan Polisi Diperbolehkan Memeriksa Ponsel Seseorang /Dok Humas Polri

JURNAL MEDAN - Ketua Presidium Indonesia Civilian Police Watch (ICPW) Bambang Suranto mengatakan masyarakat perlu memahami dan mengetahui kapan polisi diperbolehkan memeriksa ponsel seseorang.

"Kalau dalam kasus penyelidikan itu diperbolehkan," kata Bambang Suranto kepada Jurnal Medan, Kamis 21 Oktober 2021.

Bambang kemudian menjelaskan wewenang polisi dalam memeriksa handphone atau ponsel orang dalam penyelidikan.

Baca Juga: Potret Rumah Mannat Milik Shah Rukh Khan yang Kini Jadi Sorotan Karena Anaknya Terjerat Kasus Narkoba

Menurut dia, hal itu mengacu ke Pasal 1 angka 5 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penyelidikan, kata dia, adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

"Jadi mencari keterangan dan barang bukti itu diperbolehkan, tapi syaratnya harus dilakukan dengan bertanggung jawab, tidak asal-asalan dan ada aturannya," ujar dia.

Bambang berharap masyarakat jangan salah paham mengenai aturan ini. Masyarakat juga harus patuh dan taat hukum sementara polisi juga harus menghormati HAM, patut, dan masuk akal.

Baca Juga: Update Liga Futsal 2021: Bank Sumut Datangkan Rizki Permana, Guntur Sulistyo Merapat ke Bintang Timur Surabaya

"Misalnya ada sekelompok geng motor dicurigai akan melakukan kejahatan atau tawuran, itu kan polisi berhak memeriksa. Masa dengan alasan HAM gak boleh periksa," jelas Bambang.

Namun secara keseluruhan Bambang sepakat dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang bertindak tegas terhadap anak buahnya yang berani macam-macam.

"Itu arahan Kapolri udah jelas. Nah, masyarakat ini harus dididik dan diberikan edukasi," ujar Bambang Suranto.

Sementara itu, pengamat hukum dan peneliti Inisiatif Demokrasi dan Keamanan Erwin Natosmal Oemar memiliki pendapat lain.

Baca Juga: Profil Muhammad Sanjaya, Eks Pemain Timnas Futsal Indonesia yang Mencetak Gol Saat PSPS Kalahkan PSMS Medan

Menurut dia, tindakan penegak hukum yang memeriksa bahkan mengecek HP atau hal-hal pribadi warga negara tanpa ada proses hukum yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi dan privasi warga negara.

"Tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi etik yang serius karena menyalahgunakan jabatan atau kekuasaannya secara sah," ujar Erwin saat dihubungi Jurnal Medan berada di Turin, Italia.

Lebih jauh, Erwin mengatakan apabila tindakan tersebut merugikan warga negara, misalnya, tersebarnya informasi pribadi secara sah, ini yang perlu dihindari.

Baca Juga: Bagaimana Indikator Pemilu Disebut Adil? Ini Penjelasan Anggota Bawaslu Rahmat Bagja

"Negara atau pemerintah harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkannya," ujar Erwin yang saat ini sedang melanjutkan studinya di University of Turin. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x