4 Orang Unsur Pemerintah di Tim Seleksi KPU dan Bawaslu RI Dinilai Melanggar UU Pemilu

- 8 November 2021, 22:09 WIB
 4 Orang Unsur Pemerintah di Tim Seleksi KPU dan Bawaslu RI Dinilai Melanggar UU Pemilu. Foto: Proses Situng di KPU RI pada Pemilu 2019
4 Orang Unsur Pemerintah di Tim Seleksi KPU dan Bawaslu RI Dinilai Melanggar UU Pemilu. Foto: Proses Situng di KPU RI pada Pemilu 2019 /Dok. Istimewa

JURNAL MEDAN - Unsur pemerintah yang terdapat di Timsel KPU dan Bawaslu dinilai melanggar UU Pemilu.

Hal ini diungkapkan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas (Unand).

Ketiga lembaga non pemerintah (NGO) tersebut mengirimkan surat keberatan resmi terhadap Keputusan Presiden Jokowi No. 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu masa jabatan tahun 2022-2027.

Baca Juga: Catat! Ini Jenis Tangisan yang Dibenci Oleh Allah SWT, Apa Saja? Yuk Disimak

"Surat keberatan ini sudah disampaikan ke Sekretariat Negara pada Jumat, 5 November 2021," demikian keterangan bersama ICW, Perludem, dan Pusako Unand yang diterima Jurnal Medan, Senin 8 November 2021.

Keterangan itu menjelaskan bahwa dari 11 orang tim seleksi KPU dan Bawaslu periode 2022-2027, terdapat 4 orang yang berasal dari unsur pemerintah.

Padahal, ketentuan di dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a UU No. 7 Tahun 2017 secara eksplist mengatur, bahwa unsur
pemerintah di tim seleksi KPU dan Bawaslu dibatasi hanya 3 orang.

Empat orang dari unsur pemerintah yang saat ini menjadi tim seleksi KPU dan Bawaslu adalah:

Baca Juga: Bocoran Gopi 9 November 2021: Gopi Bongkar Kejahatan Radha Pada Madu, Kokila Pura-pura Lupa Ingatan

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x