4 Orang Unsur Pemerintah di Tim Seleksi KPU dan Bawaslu RI Dinilai Melanggar UU Pemilu

- 8 November 2021, 22:09 WIB
 4 Orang Unsur Pemerintah di Tim Seleksi KPU dan Bawaslu RI Dinilai Melanggar UU Pemilu. Foto: Proses Situng di KPU RI pada Pemilu 2019
4 Orang Unsur Pemerintah di Tim Seleksi KPU dan Bawaslu RI Dinilai Melanggar UU Pemilu. Foto: Proses Situng di KPU RI pada Pemilu 2019 /Dok. Istimewa

1. Juri Ardiantoro menjabat sebagai Deputi IV Kantor Staf Presiden;

2. Poengky Indarti menjabat sebagai Komisioner Komisi Kepolisian Nasional

3. Bahtiar menjabat sebagai Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri;

4. Edward Omar Sharif Hiariej menjabat sebagai Wakil Mentri Hukum dan HAM;

Komposisi timsel dari unsur pemerintah juga berpotensi bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang baik, terutama soal kepastian hukum dan kecermatan di dalam mengeluarkan sebuah keputusan tata usaha negara.

Baca Juga: Sukses Perankan Andin di Ikatan Cinta, Amanda Manopo Mulai Merambah ke Dunia Tarik Suara Bareng Ade Govinda

Dalam hal ini, ICW, Perludem, dan Pusako Unand menilai surat keputusan presiden di dalam pengangkatan tim seleksi KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 dinilai keliru dan menyalahi undang-undang. ***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah