1. Juri Ardiantoro menjabat sebagai Deputi IV Kantor Staf Presiden;
2. Poengky Indarti menjabat sebagai Komisioner Komisi Kepolisian Nasional
3. Bahtiar menjabat sebagai Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri;
4. Edward Omar Sharif Hiariej menjabat sebagai Wakil Mentri Hukum dan HAM;
Komposisi timsel dari unsur pemerintah juga berpotensi bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang baik, terutama soal kepastian hukum dan kecermatan di dalam mengeluarkan sebuah keputusan tata usaha negara.
Dalam hal ini, ICW, Perludem, dan Pusako Unand menilai surat keputusan presiden di dalam pengangkatan tim seleksi KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 dinilai keliru dan menyalahi undang-undang. ***