JURNAL MEDAN - Kepolisian Polda Metro Jaya menetapkan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, sebagai tersangka dalam kasus penerimaan CPNS bodong, Kamis 11 November 2021.
Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemerikasaan.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.20 WIB, Olivia Nathania sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Pengacara Olivia Nathania, Susanti Agustina, mengatakan kliennya tidak merasa bersalah dalam kasus tersebut.
"Kalau untuk (merasa) bersalah, saat ini belum ada," ucap Susanti Agustina kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 11 November 2021.
Susanti mengatakan Olivia Nathania tak berdiri sendiri dalam melakukan perekrutan korban CPNS fiktif itu.
Baca Juga: Cara Mengendalikan Emosi yang Ampuh Menurut dr Aisah Dahlan, Lakukan 3 Teknik Ini
Ia mengungkapkan Olivia Nathania dibantu oleh Karnu dan Agustin, orang yang melaporkan kliennya itu ke polisi.