JURNAL MEDAN - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengumumnkan pemberlakuan kembali PPKM Level 3 untuk seluruh Indonesia.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan pemberlakukan PPKM Level 3 tersebut diberlakukan pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
“Selama Natal dan Tahun Baru seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir Effendy melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis 18 November 2021.
Muhadjir Effendy mengatakan pemberlakukan PPKM Level 3 dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan Covid 19 yang terjadi usai libur akhir tahun.
Dirinya melanjutkan bahwa jika wilayah yang masih menggunakan sistem PPKM level 1 dan 2 akan disamaratakan dengan menggunakan aturan PPKM Level 3.
“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan aturan yang berlaku di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali akan diseragamkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muhadjir Effendy mengatakan saati ini pihaknya menunggu kebijakan Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru agar dapat memberlakukan PPKM Level 3 tersebut pada 24 Desember mendatang.
“Inmendagri ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021,” katanya.
Pada kesempatan itu, Muhadjir Effendy juga meminta pihak kementerian/lembaga secara sektoral, TNI/Polri, dan satgas Covid-19 melalui BNPB dan pemerintah daerah untuk mempersiapkan surat edaran dan dukungan operasional pelaksanaan PPKM Level 3 tersebut.
Adapun tindakan yang tidak diperbolehkan ketika PPKM Level 3 tersebut dilaksanakan menurut Muhadjir Effendy yaitu perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mempunyai potensi kerumunan besar. Oleh karena itu hal tersebut akan sepenuhnya dilarang.
Adapun kebijakan Inmendagri terdahulu diantaranya sebagai berikut:
1. Mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen
2. Kegiatan di bioskop dan tempat makan maksimal kapasitas 50 persen
3. Kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan menutup fasilitas alun-alun dan lapangan terbuka.
Sebelumnya pemerintah juga sudah memberikan kebijakan untuk hari libur agar masyarakat tidak berpergian ataupun keluar kota dengan tujuan yang tidak terlalu penting dan juga larangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan Karyawan Swasta mengambil cuti.***