Catat! Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Hingga 2 Januari 2022, Ini Aturannya!

- 18 November 2021, 12:24 WIB
Aturan Pemberlakuan PPKM Level 3 Hingga 2 Januari 2022
Aturan Pemberlakuan PPKM Level 3 Hingga 2 Januari 2022 /Ahmad Fiqi Purba/Dok Sekretariat Kabinet

JURNAL MEDAN - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengumumnkan pemberlakuan kembali PPKM Level 3 untuk seluruh Indonesia.

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan pemberlakukan PPKM Level 3 tersebut diberlakukan pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

“Selama Natal dan Tahun Baru seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir Effendy melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis 18 November 2021.

Baca Juga: 'Selamat Bertugas Mas Pacul' Sempat Trending, Warganet Senggol Ganjar Pranowo: Selamat Jadi Capres Mas Gundul

Muhadjir Effendy mengatakan pemberlakukan PPKM Level 3 dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan Covid 19 yang terjadi usai libur akhir tahun.

Dirinya melanjutkan bahwa jika wilayah yang masih menggunakan sistem PPKM level 1 dan 2 akan disamaratakan dengan menggunakan aturan PPKM Level 3.

“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan aturan yang berlaku di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali akan diseragamkan,” ujarnya.

Baca Juga: Drama 'Balika Vadhu' Full Episode: Jagdish Ancam Tidak Akan Menceraikan Anandi, Gauri Syok Dapat Tuntutan

Lebih lanjut, Muhadjir Effendy mengatakan saati ini pihaknya menunggu kebijakan Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru agar dapat memberlakukan PPKM Level 3 tersebut pada 24 Desember mendatang.

“Inmendagri ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021,” katanya.

Pada kesempatan itu, Muhadjir Effendy juga meminta pihak kementerian/lembaga secara sektoral, TNI/Polri, dan satgas Covid-19 melalui BNPB dan pemerintah daerah untuk mempersiapkan surat edaran dan dukungan operasional pelaksanaan PPKM Level 3 tersebut.

Baca Juga: Update! Sinopsis Balika Vadhu: Jagdish Tuduh Anandi Mencuci Otak Keluarganya, Bhairon Ancam Gauri Tutup Mulut

Adapun tindakan yang tidak diperbolehkan ketika PPKM Level 3 tersebut dilaksanakan menurut Muhadjir Effendy yaitu perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mempunyai potensi kerumunan besar. Oleh karena itu hal tersebut akan sepenuhnya dilarang.

Adapun kebijakan Inmendagri terdahulu diantaranya sebagai berikut:

1. Mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen

2. Kegiatan di bioskop dan tempat makan maksimal kapasitas 50 persen

3. Kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan menutup fasilitas alun-alun dan lapangan terbuka.

Baca Juga: Syok! Anandi Sebut Jagdish Rendahan dan Orang Asing, Keluarga Nenek Kalyani Langsung Kaget: Balika Vadhu

Sebelumnya pemerintah juga sudah memberikan kebijakan untuk hari libur agar masyarakat tidak berpergian ataupun keluar kota dengan tujuan yang tidak terlalu penting dan juga larangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan Karyawan Swasta mengambil cuti.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah